KEP-185/PJ/2026: Relaksasi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa Bumi NTT 2026
Menyusul status tanggap darurat gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (15–28 Agustus 2026), DJP menetapkan kondisi tersebut sebagai keadaan kahar (force majeure) melalui KEP-185/PJ/2026. Wajib Pajak yang berdomisili/berkedudukan di NTT mendapat penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Masa (jatuh tempo 20 Agustus–20 September 2026), SPT Tahunan (jatuh tempo 31 Agustus 2026), pembayaran/penyetoran pajak (jatuh tempo 15 Agustus–15 September 2026), dan pembuatan Faktur Pajak Masa Juli–Agustus 2026 — dengan batas waktu pelaksanaan diperpanjang hingga 30 September 2026. Selain itu, batas waktu pengajuan keberatan, permohonan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, dan permohonan pengurangan PBB yang jatuh 15 Agustus–29 September 2026 juga diperpanjang sampai 30 September 2026.
Baca Selengkapnya →